Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan
Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi.
Sehingga ketika penjual menawarkan,
Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah.
Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon.
Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan,
لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها
Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah)
Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga.
Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan,
الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة
Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179)
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني
Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369)
Konsekuensi dari hal ini,
[1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal.
[2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan.
[3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang
[4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi
[5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan.
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31198-dapat-hadiah-setelah-harga-dinaikkan.html